PALEMBANG,SINERGINKRI.com – Bismi Bin Setali yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan di persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang berharap majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan, SH. MH jeli dalam melihat kejanggalan yang terjadi dalam persidangan. Apalagi menurutnya, dirinya sebagai korban penganiayaan bukan sebagai pelaku.
Bismi dihadapan Majelis hakim saat membacakan pembelaan pledoinya berharap dapat di jatuhkan tuntutan bebas dan dirinya mengatakan sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang dirasa sangat mendiskreditkan dirinya. Apalagi, dia menilai banyak tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan terkesan mengada ada.
“Saya tidak bisa terima kalau saya diperlakukan seperti ini. Saya merasa tuntutan JPU tersebut seolah olah saya ini adalah seorang pelaku kriminal yang sangat meresahkan. Padahal sebenarnya saya ini adalah korban penganiayaan dan saya sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Bismi.
Lebih lanjut Bismi juga mempertanyakan tuntutan JPU yang justru dalam persidangan membacakan hasil visum miliknya, bukan hasil visum milik Mey Apriansah yang mengaku sebagai korban.