Bila THM 126 Disegel, Kasat Pol PP : Apa itu akan Menyelesaikan Masalah

Tangerang, Sinerginkri.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memilih langkah persuasif dengan menempelkan stiker sosialisasi ketimbang melakukan penyegelan langsung terhadap One Two Six (126), sebuah tempat hiburan malam (THM) di Citra Raya yang diduga melanggar izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) restoran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil untuk menghindari risiko gugatan hukum dari pihak pengusaha.

“Pertama, kita sudah menegur mereka. Usahanya harus sesuai KBLI-nya, yaitu restoran. Kita tempelkan di depannya, sosialisasi restoran,” ujar Ana, Selasa (26/5/2026).

Ditanya mengenai alasan tidak adanya tindakan tegas berupa penggembokan atau penutupan paksa, Ana berdalih bahwa pihaknya harus melewati proses pembinaan terlebih dahulu agar tidak menyalahi prosedur.

Baca Juga  Pembangunan Perumahan The Essential Daru, Abdul Nasir : Pol PP Kabupaten Tangerang Bagai Macan Ompong

“Saya ingatkan dulu. Pembinaan. Saya tidak mau rawan gugat,” jelasnya.

Ana menambahkan, penegakan aturan ini melibatkan proses panjang, mulai dari penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), gelar perkara, hingga koordinasi dengan tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri.

Eksekusi lanjutan baru akan dilakukan setelah RDP (Rapat Dengar Pendapat) selesai digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)