Usai Diintimidasi, Anggy Laporkan Dugaan Ancaman dan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Korban intimidasi oleh pengusaha spa di Gading Serpong, Anggy Muda resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satreskrim Polresta Tangerang, Kamis (28/05/26).

Laporan tersebut dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim yang diterbitkan Polresta Tangerang.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa itu bermula saat Anggy berada di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 27, Mai 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dirinya mengaku menerima telepon dan pesan WhatsApp dari seorang pria yang mengaku berisial P.

Dalam komunikasi tersebut, Anggy mengaku mendapatkan kata-kata kasar serta ancaman yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi.

Baca Juga  Anak Kecanduan Game, Ayu Agung Lestari : Siasati dengan Edukasi

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan yang disampaikan melalui telepon maupun chat WhatsApp,” ujar Anggy Muda kepada wartawan.

Karena itu, kata Anggi, memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hukum.

Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)