Tidak Terima Dengan Tatap Mata Melotot Warga di OKU Selatan Habisi Korban Dengan Parang

Korban R yang sebelumnya bangkit berusaha untuk berdiri, namun tersangka Hariyono kembali membacok korban R di bagian kepalanya.

“Selanjutnya tersangka Hariyono melarikan diri ke kebunnya, namun korban R berupaya menyelamatkan diri ke arah jalan menuju desa muara payang dengan tubuh dan pakaian bersimbah darah, akibat darah yang banyak keluar akhirnya saudar R meninggal dunia”.

Namun sekira pukul 16:00 Wib, ujar Kapolres pihak keluarga tersangka mendengar kejadian tersebut langsung menemui tersangka di kebun dan memintanya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi, karena atas perbuatannya korban R telah meninggal dunia, Hariyono menuruti permintaan keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Kisam Tingggi, di dampingi pihak keluarga tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya”.

Baca Juga  Nonton Bareng Semi Final AFF Cup U-23 Bareng Bupati dan Kapolres OKU Selatan

” Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Kapolres juga mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan melanjutkan penyidikan. ” Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, hal ini masih kita dalami dan melihat hasil perkembangan penyidikan, tegas Kapolres OKU Selatan”.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sehelai baju dan celana berlumur darah milik korban, dan turut diamankan juga Satu Bilah Senjata Tajam ( Sajam ) Jenis Parang Milik Tersangka.

” Kapolres OKU Selatan juga meminta kepada masyarakat OKU Selatan berharap dalam kesempatan ini kepada masyarakat agar tidak cepat emosi dalam setiap menghadapi satu permasalahan yang dihadapi agar kiranya suatu permasalahan dapat dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena jika dengan mudah melakukan perbuatan tanpa mengedepankan pemikiran yang mengedepankan emosi maka bisa akan berakibat fatal dan berurusan dengan hukum”. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)