Sumsel  

Terkait Viralnya Pernyataan Ka UPTB Samsat Palembang Tiga, Kepala Bapenda Sumsel Angkat Bicara

Mari sama-sama kita menggunakan bank lain demi kenyamanan dalam memungut wajib pajak,” pungkasnya.

Terkait dengan statement Ka UPTB Palembang III, saudara Deliar dalam postingan videonya yang telah beredar luas, kepala Bapenda Provinsi Sumsel Dra. Hj Neng Huhaiba, MM, Via WhatsApp Senin (31/10/2022) mengatakan dimana yang bersangkutan akan menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel untuk pelayanan pajak di Samsat Palembang III. Penunjukan BSB tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021 tentang penunjukan PT. Bank Sumsel Babel sebagai tempat Penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga kewenangan untuk menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III.

Lanjutnya, Dalam mekanisme pembayaran pajak daerah pada sistem Kesamsatan di seluruh UPT Bapenda Provinsi Sumsel hanya terkoneksi ke satu bank yaitu Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Siapapun yg ingin menghentikan dan merubah atau memindahkan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain selain Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah tidak dimungkinkan terkecuali jika Keputusan Gubernur terhadap ketentuan tersebut di rubah tegas Kepala Bapenda Provinsi Sumsel.

Pewarta : Rhm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)