Sumsel  

Lambannya Pemkab Lahat Tuntaskan Temuan BPK RI, K MAKI : Jangan Jadikan Pengembalian Kerugian Negara Sekadar Formalitas Administratif

Boni Belitong Koordinator K MAKI Sumsel

Palembang, sinerginkri – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti serius Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel Nomor: 51.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat Tahun 2025.

K MAKI mengapresiasi transparansi BPK RI dalam mempublikasikan LHP serta ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi di lingkungan pemerintah kabupaten Lahat.

Secara administratif, angka penyelesaian rekomendasi secara akumulatif tampak cukup tinggi (sekitar 91% atau 214 dari 235 rekomendasi telah sesuai). Namun, di balik angka tersebut, K-MAKI menilai masih ada persoalan krusial yang berkaitan dengan akuntabilitas pengembalian kerugian keuangan negara dan efektivitas efek jera (deterrent effect) bagi entitas pengelola anggaran di kabupaten Lahat.

Poin analisis dan kritik K-MAKI masih adanya rekomendasi “Belum Sesuai” yang signifikan pada Tahun Anggaran 2025 dengan total 64 rekomendasi masih terdapat 12 yang belum sesuai. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan (compliance) SKPD terhadap regulasi pengelolaan keuangan masih lemah sejak tahap perencanaan hingga eksekusi anggaran, terutama terkait realisasi belanja barang dan jasa yang secara konsisten berulang setiap tahunnya.

Secara persentase administratif tingkat penyelesaian rekomendasi tampak tinggi, K-MAKI menilai masih ada persoalan krusial berupa tunggakan kerugian negara yang belum tuntas serta pola pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang terus berulang setiap tahunnya sejak 2021 hingga 2025.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong , mengungkapkan bahwa akumulasi rekomendasi yang belum sesuai dan sisa kelebihan pembayaran anggaran yang belum disetor ke kas daerah menunjukkan lemahnya efek jera serta buruknya pengawasan internal di lingkungan pemkab Lahat.

“Angka belasan rekomendasi yang belum sesuai pada LHP 2025 dan sisa kelebihan pembayaran miliaran rupiah, seperti di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Disdikbud, hingga persoalan pihak ketiga (Ho Cal) bukan sekadar angka administratif di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang harus diselamatkan,” ujar Boni dalam keterangan resminya di Palembang, Selasa (25/08/2026).

Sorotan utama terkait temuan BPK RI di oemkab Lahat, pengulangan temuan yang sistemik, yaitu masalah realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan terus terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun, hal ini membuktikan bahwa instruksi bupati kepada para kepala SKPD/PA/KPA/PPTK hanya bersifat administratif normatif tanpa sanksi tegas, serta adanya potensi pembiaran pengembalian dana.

“Dalam hal ini K-MAKI mendesak agar sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3,39 miliar lebih dan penelusuran dana pihak Ho Cal segera dilunasi. Proses penagihan yang berlarut-larut dikhawatirkan menjadi celah negosiasi hukum,” kata Boni

Kemudian dalam telaahnya dari temuan BPK RI ini , K MAKI temukan atas lemahnya oeran pengawasan Internal , Inspektorat kabupaten lahat dinilai kurang agresif dalam melakukan audit investigatif, sehingga modus operandi penyimpangan anggaran di berbagai SKPD terus berulang tanpa adanya tindakan preventif yang nyata.

Guna menjaga marwah tata kelola keuangan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, K-MAKI secara tegas mengatakan, bupati lahat harus menerbitkan instruksi tegas berbatas waktu kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kadisdikbud, dan kepala puskesmas terkait untuk segera menyetor seluruh kelebihan bayar ke kas daerah, dan memberikan sanksi administratif berat bagi oejabat lalai yaitu dengan mencopot jabatan pejabat pengelola anggaran (PA/KPA/PPTK) yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran atau lalai dalam pengawasan sehingga merugikan keuangan daerah.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak terkait atau rekanan mangkir dari kewajiban pengembalian, K-MAKI mendesak Inspektorat dan Pemkab Lahat untuk melimpahkan berkas temuan tersebut secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lahat atau Kepolisian untuk diproses secara pidana.

“K-MAKI akan terus mengawal proses ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata penyetoran ke kas daerah, kami siap membawa data statistik penyimpangan ini ke tingkat penegakan hukum yang lebih tinggi,” tutup Koordinator Boni Belitong. (*)

Sumber : LHP BPK RI 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)