Sumsel  

Temuan BPK 2025 Hibah Pemkot Prabumulih ke Dua Lembaga Vertikal Tanpa NPHD Dinilai Berpotensi Total Loss

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong

Palembang, sinerginkri – Kritik tajam yang di layangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) Boni Belitong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai aliran dana hibah kepada dua instansi vertikal, yakni pembangunan lanjutan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih senilai Rp 270 juta dan pembangunan Gedung Arsip BPS Kota Prabumulih senilai Rp 675 juta

Boni menilai ketiadaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saat proses pengerjaan hingga pencairan anggaran berpotensi besar dikategorikan sebagai total loss secara hukum administrasi keuangan daerah.

“Pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Daerah kepada lembaga atau instansi vertikal tanpa NPHD merupakan pelanggaran administrasi berat dan memiliki risiko hukum tindak pidana korupsi yang sangat tinggi,” ujar Boni Belitong dalam keterangan resminya. Kamis (3/8/2026)

Boni menegaskan, berdasarkan regulasi seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, NPHD merupakan instrumen yuridis yang sifatnya wajib untuk mengikat komitmen, merinci peruntukan anggaran, serta menjadi dasar akuntabilitas penyaluran hibah daerah. Fakta bahwa penandatanganan NPHD baru dilakukan setelah kegiatan selesai atau melewati masa pemeliharaan menunjukkan bahwa pencairan uang dari kas daerah berjalan tanpa landasan legalitas yang sah.

Lebih lanjut, Boni mengingatkan kembali peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kepala daerah menghentikan atau mengevaluasi secara ketat pemberian dana hibah kepada instansi vertikal.

“KPK telah menyoroti adanya potensi konflik kepentingan. Instansi vertikal, terutama aparat penegak hukum, sejatinya sudah dibiayai oleh APBN. Hibah dari Pemda/Pemkot dikhawatirkan memunculkan kesan ‘balas budi’ atau kompromi untuk mengamankan kepala daerah dari pengawasan hukum,” tegas Boni.

Berdasarkan monitoring dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hibah ke lembaga vertikal terbukti rawan penyelewengan, duplikasi anggaran, serta kerap digunakan untuk fasilitas non-pelayanan publik di tengah keterbatasan APBD untuk masyarakat.

Boni mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam jika penyaluran dana hibah dilakukan tanpa dokumen NPHD yang sah atau tanpa rincian yang jelas.

“Tanpa NPHD, pencairan uang dari kas daerah tidak memiliki landasan legalitas atau ilegal, serta memicu indikasi kerugian negara karena ketiadaan rincian peruntukan membuat aliran dana sulit diaudit oleh BPK. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau memperkaya pihak lain, tindakan ini langsung bergeser dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana korupsi,” tutup Boni Belitong. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)