Sumsel  

K MAKI : Pengadaan Land Cruiser Rp 5,24 Miliar Diduga Pemkot Prabumulih Ada Indikasi Akal-Akalan Anggaran

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong

Palembang, sinerginkri – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Boni Belitong, melayangkan kritik tajam terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan belanja modal kendaraan Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Pengadaan dua unit kendaraan mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp5.242.700.000,00 dinilai sarat akan maladministrasi dan cacat hukum sejak tahap perencanaan.

Berdasarkan analisis hukum yang dihimpun K MAKI dari LHP BPK RI, pengadaan kendaraan dengan kapasitas silinder masing-masing 3.346 cc tersebut telah menabrak batasan regulasi nasional secara telak. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, batas maksimal isi silinder untuk kendaraan perorangan dinas Wali Kota jenis Jeep adalah 3.200 cc, sementara kendaraan operasional maksimal 2.700 cc.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tapi ada indikasi akal-akalan anggaran yang sengaja direkayasa,” ujar Boni Belitong dalam keterangannya di Palembang. Rabu (2/8/2026)

Boni mengungkapkan alur penganggaran yang berubah-ubah secara janggal. Pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) awal, anggaran tersebut murni dicatat untuk kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi 3.400 cc. Namun, ketika disadari menyalahi aturan standar sarana prasarana, nomenklatur dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) diubah secara sepihak menjadi “Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih” tanpa didukung analisis kebutuhan (need assessment) maupun usulan kepada pengurus barang.

Ironisnya, meski berkedok mobil operasional tamu di atas kertas, faktanya kedua kendaraan mewah berharga fantastis tersebut justru dipakai dan dikuasai serta ditempatkan masing-masing di rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih.

Menurut Boni, kendati temuan ini secara akuntansi belum tentu langsung dikategorikan sebagai kerugian negara riil (actual loss) berupa hilangnya uang kas atau mark-up harga, pembiaran atas kasus ini akan memicu kerugian lanjutan yang masif.

“Biaya perawatan berkala, pajak, dan suku cadang Land Cruiser 300 itu sangat tinggi. Menggunakan APBD untuk merawat aset yang dari awal pengadaannya cacat hukum sama dengan membiarkan pemborosan berulang. Belum lagi opportunity cost-nya; uang Rp5,24 miliar itu seharusnya bisa dipakai untuk infrastruktur dasar atau pengentasan kemiskinan rakyat Prabumulih,” tegas Boni.

Lebih lanjut, K MAKI memperingatkan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam kasus ini sudah sangat kuat. Jika tidak ditindaklanjuti dengan penertiban aset, pengembalian fungsi, atau langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), maladministrasi berat ini berpotensi bergeser menjadi ranah pidana korupsi karena adanya rekayasa peruntukan demi kepentingan pribadi kepala daerah. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)