Sekda : Pelaku Usaha Makanan Boleh Beroperasi Asal Ikut Aturan SE Bupati

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucap Soma.

Soma menambahkan bahwa, aturan ini dibuat untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan.

“Saya mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe agar mematuhi aturan tersebut. Namun bila ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin di Tangerang Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)