Tangerang, Sinerginkri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terbitkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 2, yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum selama bulan Ramadhan 2025.
Dalam surat tersebut menjelaskan jam operasional untuk tempat usaha makanan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik rumah makan, restoran, dan kafe juga diimbau memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dalam keterangan kepada media, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan untuk tempat hiburan umum, lanjut Soma, agar tutup sementara, sejak dua hari sebelum datangnya bulan Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.
“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ucap Soma.