Mobil Bernopol R1 126 Diduga Ditilang Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Usai temui Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Pemilik usaha tempat hiburan malam (One Two Six (THM 126) Citra Raya diberhentikan di Lampu merah Cikupa Tigaraksa.

Pemberhentian dilakukan yang diduga menggunakan Nomor Polisi (Nopol) Modifikasi pada Selasa Malam (25/05/26).

Dalam video berdurasi 16 detik, Polisi lalulintas Polresta Tangerang memberhentikan mobil listrik Denza D9 dengan Nopol R1 126.

Pasalnya, kode “R1” merupakan identitas khusus yang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas pejabat tinggi negara.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktaviari Pratama, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) begitu mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

“Kendaraan tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fery, Selasa (26/5/26).

Baca Juga  GPM akan Digelar di 29 Kecamatan Selama Ramadan

Soal Nopol mobil, lanjut Fery, pemilik mobil mengubah tulisan pada Nopol kendaraan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)