Diduga Tarik Paksa Kendaraan, Dua Debt Collector di Polisikan

Tangerang, Sinerginkri.com | oknum debt collector tarik paksa unit kendaraan roda 2 milik Sangki Wahyudin (43) tahun asal Kabupaten Tangerang dilaporkan polis.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/530/X/2023/SPKT. SATRESKRIM/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 26 Oktober 2023.

Kedua debt collector itu dilaporkan dengan perkara perbuatan tidak menyenangkan atau menyerang kehormatan dan menyerang nama baik serta menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.

Oknum debt collector tersebut disangkakan dengan pasal 311 ayat 1 dan atau 355 ayat 1 dan atau 310 ayat 1 dan atau 366 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Gegara Mau Nikah Lagi, Istri Diduga Bunuh Suami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)