Hukrim  

Posyandu Fiktif, Mantan Kades Perangai di Tetapkan Sebagai Tersangka

LAHAT, SINERGINKRI.COM – Mantan Kades Perangai Antoni (45) hari ini, Kamis, (22.04.2021) ditahan pihak Kejaksaan Kabupaten Lahat, karena diduga kuat terlibat mengkorupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN. Atas ulahnya diduga kuat negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Modus salah satunya, mantan Kades ini melakukan pembangunan fiktif berupa pembangunan Pos pelayanan terpadu (Posyandu) sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades, menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun, anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Baca Juga  Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)