Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Identitas Korban dan Pelaku Terkait Penemuan Mayat di Desa Damarpura | Ini Motifnya

Kompol Ikhsan Hasrul SH MH menjelaskan korban merupakan warga Sukamaju Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua berinisial ES(38), sementara pelaku berinisial M(37) yang merupakan warga dusun III Desa Lubar Kecamatan Simpang Kab.OKUS, Sementara motif tersangka menghabisi korban karna pelaku ingin mengajak istrinya rujuk kembali sedangkan istri pelaku di duga telah menikah siri dengan korban ES.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membacok tangan kiri dan kanan korban sebanyak dua kali, dan ke arah leher korban sebanyak satu kali, yang mana sebelumnya terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban secara tangan kosong,merasa terdesak pelaku mengeluarkan senjata tajam dengan jenis parang.

Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib di pinggir kebun jagung di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca, sementara mayat korban di temukan oleh warga desa Damarpura ketika hendak ke kebun pada hari kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib ungkap, Wakapolres

Masih menurut Kompol Ikhsan Hasrul, tersangka berhasil diamankan pada senin 14 November 2022, dan telah di lakukan penahanan, akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 helai baju batik lengan pendek berwarna hijau, 1 helai celana dasar panjang warna hitam, 1 buah jam tangan warna hitam,1 unit sepeda motot honda supra fit S warna hitam, 1 buah sarung golok atau parang yanh terbuat dari kayu berwarna coklat,”, tutupnya. ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!