Modus Iming-Iming Uang Jajan, M Diamankan Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31) asal Kabupaten Lebak. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa, M sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear, usai diduga melakukan aksi pencabulan pada Jumat 28, Agustus 2026.

“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/26).

Hasil pemeriksaan, terang Indra Waspada, awalnya tersangka M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Warga setempat yang tidak mengenal M kemudian curiga. Hal itu pun dilaporkan ke orang tua anak dan perangkat lingkungan setempat.

“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, sebut Indra, korban kemudian menceritakan hal yang dialaminya. Sementara tersangka M juga berhasil diamankan warga tidak jauh dari masjid dan membawa ke salah satu pos ronda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)