Opini  

Perwakilan Masyarakat Desa Gedung Baru dan Ketua LSM BARAK NKRI Kembali Datangi Kantor Kejari OKU Selatan

OKU Selatan – Sinerginkri.com.- Perwakilan Masyarakat Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan di dampingi Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, pada Rabu,17 Maret 2021.

Hidayatulloh perwakilan masyarakat desa gedung baru sebagai pelapor, menyampaikan kedatangannya ke Kajari OKU Selatan adalah guna mempertanyakan Laporan pada 1 Maret kemarin sudah sejauh mana laporan kami diproses dan mohon laporan kami masyrakat dapat segera diproses, hari ini kami bawa data tambahan baru indikasi dugaan sama dana BLT Desa tidak juga diterima oleh masyarakat, namun nama mereka di data Sistem Informasi Desa dan SPJ BLT ada nama mereka dan ditanda tangani, mereka sudah buat surat pernyataan bahwa mereka tidak menerima dana tersebut, lebih parahnya lagi ada masyrakat Tunawicara yang hak nya tidak disampaikan, ini sudah keterlaluan dan kami berharap proses hukum dapat diambil ini menyangkut hak masyarakat, kami berharap pihak kejaksaan negeri Oku Selatan membantu kami masyrakat mencari keadilan dan menyampaikan proses laporan sudah sejauh mana perkembangan nya, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi laporan kami, namun kami sebagai warga negara Republik Indonesia taat pada proses hukum yang sedang berjalan kami berharap oknum oknum yang telah menzolimi kami dapat segera diproses, ucap Hidayattulloh”.

Baca Juga  Anton Nurdin Terima Kasih Telah Mengharumkan Nama Palembang

Disisi lain Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin menuturkan hari ini kami mendampingi masyrakat perwakilan masyarakat desa gedung baru sebagai pelapor yang telah memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi proses pelaporan, hal ini sudah tugas kewajiban kami mendampingi masyrakat dalam mencari dan menuntut hukum dapat ditegakkan berlandasan pada sila kelima Pancasila, ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainya sebagaimana mestinya yang berlaku di Republik Indonesia.

Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar kiranya laporan masyarakat desa gedung baru dapat segera proses, hal ini terkait hak masyarakat terhadap bantuan langsung tunai yang harus mereka terima dan tidak diterima oleh masyarakat, kalau pun ada kurang data yang harus dilengkapi kembali kami siap membantu pihak kejaksaan negeri Oku Selatan dalam mengungkap kasus ini, kita membantu pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas perbuatan dan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang ada di Kabupaten OKU Selatan yang kita cintai, ungkap Misyadin”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)