MUI Kabupaten Tangerang : Pemkab Tidak Tegas ASN Terlibat Suap dari HTM

“Kalau memang tidak sesuai dengan perizinan yang ada, kenapa tidak ditutup saja? Kami yakin pemerintah daerah juga tidak akan mengizinkan tempat yang menyalahgunakan izinnya,” tegas KH Nur Alam.

Menanggapi adanya laporan mengenai oknum pejabat atau aparat yang menjadi pendukung (backing) serta adanya manipulasi pajak oleh pengusaha hiburan malam, Sekjen MUI memberikan peringatan keras. Beliau merujuk pada prinsip agama mengenai praktik suap-menyuap.

Kiai Nur Alam mengutip hadis Nabi, beliau menyebutkan bahwa pemberi dan penerima suap (ar-rasyi wal murtasyi) sama-sama berdosa serta tempatnya di neraka.

“Oknum pejabat terkait yang membekingi demi keuntungan pribadi dianggap telah mengkhianati amanah jabatan,” tegasnya.

Dirinya juga mendesak, Bupati Tangerang, Rudy Maesyal agar memberikan sanksi sesuai perundang-undangan kepada oknum ASN yang terlibat membekingi panti pijat dan THM.

Baca Juga  Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang Digeledah Kejaksaan Negeri

“Ketika seseorang (ASN,red) menyalahgunakan wewenang, yang semestinya ditutup malah tidak, karena manipulasi, itu sudah jelas tidak amanah. Ketegasan hukum adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya.

**Baca juga : Pemkab Tangerang Larang THM Beroperasi di Tigaraksa.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)