Mendagri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pergantian Pejabat Hingga Akhir Masa Jabatannya

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1576/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Mulai terhitung tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Surat dimaksud, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam surat larangan itu dilihat  merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Baca Juga  Hindari Kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara

Ayat 2 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)