Mendagri Keluarkan Surat Edaran Larangan Pergantian Pejabat Hingga Akhir Masa Jabatannya

Sementara sesuai lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” demikian kutipan surat dimaksud.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri, diantaranya PPT Madya, PPT Pratama, proses penggantian dapat dilaksanakan dengan uji kompetensi atau seleksi terbuka, terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)