Makelar Kasus Diduga Kembali Berulah di PN Niaga Jakpus, K MAKI : Lolos Dari Pantaun KPK

Net

“Jelasnya Penetapan hilangnya kewajiban debitur membayar hutang Rp. 500 milyar dibuat tanpa dasar hukum dan diluar wewenangnya sebagai Hakim Pengawas”, lanjutnya Feri

“Padahal terhadap Perkara Nomor:226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim yang Mengadili Perkara A quo yang pada pokoknya Debitor memiliki kewajiban sejumlah uang kepada Para Pemohon kurang lebih Rp 500 milyar”, jelas Kordinator K MAKI itu.

“Putusan itu telah diuji berdasarkan bukti – bukti dan saksi yang telah diperiksa dan tidak terbantahkan dihadapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”, tegas Feri Kurniawan.

“Karena perubahan penetapan putusan ini tercium aroma suap dan gratifikasi maka hakim pemutus perkara membatalkan penetapan debitur untuk tidak membayar kewajiban Rp. 500 milyar kepada pemohon”, ujar Deputy K MAKI lebih lanjut.

Baca Juga  Diduga Tidak Melaksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar SP

“Namun penetapan putusan oleh hakim pemutus perkara tetap menguntungkan Debitur atau termohon karena hanya membayar kewajiban Rp. 100 milyar sehingga pemohon dirugikan Rp. 400 milyar”, papar Feri lebih lanjut.

“Tak terbayang berapa besar Oknum Hakim RBS SH MH penerima succes fee yang diduga dari termohon WN Singapura itu”, kata Deputy K MAKI lebih lanjut.

“KPK telah berulang kali menangkap Hakim nakal di PN Niaga namun belum ada jeranya juga makelar kasus menjalankan bisnisnya”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)