Kinerja Pencegahan KPK Tidak Hanya Diukur dari Unit Korsupga

Rekomendasi lain tentang Korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.

Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa (a) penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, (b) revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta (c) penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda.

Baca Juga  Camat Cibitung Bersama Bapak Kapolsek Cikarang Baru Meninjau Kegiatan Pencoblosan Pilkada Serentak di wilayah Kelurahan Wanasari

Atas rekomendasi tersebut, KPK telah menindaklanjutinya, yaitu dengan:
a) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Korsup dengan Deputi Bidang Akuntan Negara dan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Antara lain untuk pengelolaan MCP melalui perwakilan BPKP di 34 provinsi.
b) Saat ini KPK sedang memproses pengelolaan 8 elemen MCP bersama 6 (enam) unit eselon 1 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 2 (dua) unit eselon 1 BPKP dan 34 Kantor Perwakilan BPKP.

Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah.

Baca Juga  Rumahnya Hancur Akibat Gempa, Polwan Bhabinkamtibmas Tetap Layani Masyarakat

Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)