Kejari OKU Selatan Lakukan Penahan FRN dan Menetapkan Tersangka Baru AS Vertival Driyer 1,7 Miliar

Adapun Kerugian negara sudah jelas 1,7 M tetapi kami akan buktikan dalam pengadilan bahwa ini bukan saja kerugian keuangan negara melainkan juga telah merugikan perekonomian negara di bidang pertanian dikarenakan bantuan ini, baik fisik bangunan dan mesinnya tidak terpakai dan tidak bisa digunakan hal ini dimana masyarakat petani Oku Selatan sudah dirugikan oleh oknum tersebut.

” Kerugian keuangan negara sudah jelas 1,7 M namun perlu kami sampaikan dalam persidangan bahwa bukan saja kerugian keuangan negara tetapi adanya kerugian di bidang perekonomian sektor pertanian dimana bantuan tersebut baik fisik bangunan dan mesinnya tidak dapat digunakan hal ini penyebabnya oleh oknum oknum tersebut”.

Hasil dari pengembangan, Penyelidikan dan Lidik kerja tim Kajari OKU Selatan kami sampaikan, kita tetapkan tersangka baru dengan kasus yang sama dalam pasal Junto 55 ayat 1 dimana tersangka baru ini yang berinisial AS merupakan mantan kadin pertanian OKU Selatan saat ini aktif di kadis ketahanan pangan OKU Selatan selaku PPK dalam Bantuan pembangunan tersebut, namun AS belum di tahan, kita lihat dari hasil pengembangan persidangan nanti, tentunya kita tetap akan melakukan pemberkasan konstruksi yuridis berjalan dan ada yang sidang dan ada yang terus mengumpulkan berkas berkas pendukung lainnya, ungkapnya.

Baca Juga  Abusama Hadiri Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan

Selain itu pihak Kejari Oku Selatan juga menyampaikan bahwa saat ini pihak mereka sedang melakukan Penyelidikan dan Lidik di beberapa dinas, yaitu dinas DLH dan Dinas PU TR kabupaten OKU Selatan, apakah ada peristiwa pidana atau tidak nantinya kami akan sampaikan kepada pihak media agar transparan, berdasarkan laporan yang kami terima.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari OKU Selatan, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Staff Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Peqarta : Joko F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)