Muaradua, Sinerginkri.com -Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)telah menahan tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Dr. Adi Purnama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dalam keterangan pers di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan pada Rabu (29/05/2024).
Menyampaikan pada hari ini kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menetapkan tersangka baru berinisial JP, diduga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dalam kegiatan pembangunan sekolah baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, yang merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.
“Hari ini kita menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara ini sebanyak 3 orang,”
Menurut Kajari, penetapan dan penahanan terhadap JP didasarkan pada dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah baru tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.
Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, mulai dari tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang. ( Ril)