Sumsel  

K MAKI Sorot Rp. 14 Miliar Penggunaan Anggaran Insentif di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kemudian di lingkungan Sekretariat Daerah adanya Kelebihan perhitungan atas Pembayaran Honorarium PBJ dan Honorarium Perangkat UKPBJ pada sebesar Rp428.570.000.

Menyikapi masalah tersebut Koordinator K MAKI Sumsel mengatakan, menurutnya masalah ini akan kami tindaklanjuti secara serius, begitu banyaknya dugaan penyimpangan anggaran daerah yang di nyatakan BPK merupakan pemborosan keuangan daerah dan lebih bayar, sebenarnya patut di pertanyakan di mana pengawasaan APIP atau inspektorat daerah sebelumnya sehingga masalah ini bisa terjadi,” tegas Boni Belitong

“ Dalam hal ini kami aprisiasikan kinerja BPK RI dalam temuan ini, mungkin jika tidak di temukan berapa belasan miliar tersebut lenyap begitu saja, harapan kami para pihak pihak terkait segera untuk menindaklanjuti rekomendasi dari temuan tersebut dengan mengembalikan uang itu ke kas negara berdasarkan peraturan BPK RI 60 hari waktu yang berikan sejak LHP di terbitkan ,kalau memang tidak kami dari pegiat anti korupsi akan menindaklanjuti ke ranah hukum’ kata Boni.

Baca Juga  HD : HNSI Bisa Menjadi Jembatan Bagi Permasalahan Para Nelayan

Pewarta : Rhm

Sumser : BPK RI, K MAKI Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)