HMTU Tuntut Janji Manis Aturan Jam Operasional Truk Tanah

Ditempat yang sama, Destiyanti Kabag Umum DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa Perda diumumkan okeh inisiatif Dewan, serta usulan perubahan Raperda perhubungan karena tingginya angka kecelakaan truk tanah.

“Aturan yang selama diatur okeh Perbup yang lemah dalam pengaturan hak. Dalam peraturan perundangan Perbup tidak dapat mengatur sangsi,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, Desti menjelaskan terkait aturan PJU dan MRT dalam pengembangan menjadi problematik yang sering dikeluhkan oleh masyarakat salah satunya adalah jalan.

“Raperda masuk dalam pra Raperda di tahun 2026, ada pembahasan 4 Raperda diantaranya 3 Raperda yudikatif 1 Raperda eksekutif untuk dilanjutkan ke Bupati untuk segera di terbitkan,” ungkapnya.

HMTU dalam aksi unjuk rasa menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk penindakan kendaraan truk tanah yang masih bebas melintas di luar jam operasional sehingga memicu kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa.

Baca Juga  Tumpukan Sampah Jadi Sorotan, UPT 4 : Armada Kami Hanya 15

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)