Bupati Tangerang Komitmen akan Tindak Pengusaha Tidak Memiliki Ijin

Tangerang, Sinerginkri.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, tertibkan tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510/Tigaraksa, Kasatpol PP Ana Suryana, S.Pd., M.Si., unsur Forkopimda, serta aparat kewilayahan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Ana Suryana, S.Pd., M.Si., berperan aktif memimpin proses pengawasan, pemanggilan pengelola usaha, hingga memastikan penghentian aktivitas hiburan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Selain melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga menggelar musyawarah bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat, serta pihak pengelola THM.

Baca Juga  Bupati Tangerang Tinjau Rumah Janda Akibat Angin dan Hujan

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Satpol PP berkomitmen menindak tegas seluruh tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin operasional dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Satpol PP sudah saya instruksikan untuk memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak berizin, baik di lokasi ini maupun di wilayah lainnya,” ujar Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)