Bekasi,SinergiNKRI – Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Peringatan Hari Pers Sedunia ini diselenggaarakan untuk menyuarakan kebebasan berpendapat di media yang bebas dari ancaman pembungkaman, sensor, dan penangguhan. Hari Pers Sedunia juga dipakai sebagai peringatan untuk mengenal para jurnalis, editor, penerbit seluruh dunia yang kehilangan nyawa saat bertugas.
Inisiasi peringatan Hari Pers Sedunia ini berasal dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini dirayakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi hal kebebasan bersuara.
Hak kebebasan bersuara ini tertulis dalam pasal 19 Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia 1948. Tidak hanya dalam Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia 1948, perayaan kebebasan bersuara ini juga merupakan penanda ulang tahun Deklarasi Windhoek tahun 1991.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia ini awalnya diproklamasikan dalam Sidang Umum PBB pada 1993. Dan kemudian disusul oleh rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO tahun 1991. Mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan ekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berelanjutan.