FA Tergiur Kemolekan Tubuh, Kalau Kemarin Saya Nafsu Sekarang Menyesal

Mendapat laporan tersebut, Mapolres OKU Selatan melalui PPA Polres OKU Selatan bersama Polsek Buay Pemaca langsung melakukan indentifikasi. Termasuk melakukan penjemputan, dan interogasi tersangka.

” Hasilnya betul, dan tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Untuk perbuatan tersangka Kapolres juga menjelaskan jika Oknum Kades ini terbukti masuk tidak pidana. Pasal 81 ayat (1( dan ayat (2) UU no 17 tahun 2016 tetang perbuhan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d UU non35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Berhasil Tangkap Satu Orang DPO Sejak Tahun 2017

“Ini juga jadi keprihatinan kita, seluruh jajaran Polres OKU Selatan, dimana segala sesuatu sudah ada larangan yang melingkupi kita dalam memasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kita harap kejadian ini tidak terulang lagi kedepan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Umu Menzilawati SKM Kepala Dinas PPKB dan PPPA OKU Selatan, melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak OKU Selatan Nova Susanti SKM, MM mengatakan jika pihaknya tentu menyesalkan adannya kejadian tersebut.

“Yah, Insyaallah dari kita saat ini terbuka jika dari pihak korban membutuhkan pendampingan. Termasuk juga jika dari pihak korban mengalami trauma, kami siap mendampingi nantinya untuk mendatangkan pisikologi dari propinsi,” tukasnya.

Penulis : Joko F/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)