Polres OKU Selatan Berhasil Tangkap Satu Orang DPO Sejak Tahun 2017

*Apes Niat Pulang Kampung Mau Nikah Ternyata Ditangkap Polisi

Muaraduasinerginkri.com – Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 di lapangan Mapolres OKU Selatan, Senin Sore (5/9)

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, ditangkapnya Saudara Edi tidak lepas dari bantuan serta informasi dari masyarakat dimana saudara Edi adalah DPO sejak tahun 2017.

” Setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak meringkus salah satu tersangka, Kita tangkap di salah satu pondok di Pematang Rimbangan desa Kemu, sekitar pukul 22:20 WIB (2/9) lalu,” ungkap Indra.

Lanjut Kapolres Dalam perkara ini ada ada tiga orang tersangka, tersangka Kurniawi telah di tangkap pada tahun 2017 saat ini sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIb di tanjung raja Kabupaten Ogan Ilir, saudara Misran di tangkap di tahun 2017 sedang menjalani hukuman di lapas kelas 1 mata merah Palembang, dari kasus ini saudara Edi melarikan diri ( DPO ) Polres OKU Selatan, ai” Salah satu tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1,2,3, dan 4, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Saat penangkapan, salah satu DPO ini juga sempat berusaha untuk kembali melarikan diri dari penggerebekan Polisi. Namun, apesnya saat pelaku coba kabur tersangka terjatuh dan kakinya terkilir. Sehingga dia dengan mudah berhasil diamankan.

“Tersangka DPO ini merupakan salah satu bagian dari kasus 365. Jadi bukan salah satu tersangka yang melakukan tindakan pemerkosaan seperti 2 tersangka lainnya yang sudah ditangkap tahun 2017.

Masih kata Indra, meskipun begitu, tersangka DPO ini sudah berjalan cukup lama. Jajaran kepolisian memastikan akan terus mengkungkap kasus kasus tersebut, sehingga sampai tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutupnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!