Sumsel  

Dua Pelaku Tindak Pidana Perbankan Kota Pagar Alam Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang, sinerginkri.com – Dua orang pelaku yang merupakan mantan karyawan Bank BRI cabang pagar alam, berhasil di amankan pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel.Pasalnya kedua pelaku tersebut melakukan kejahatan tindak pidana Perbankan,yang terjadi dari tahun 2020 sampai Januari 2023 di bank BRI unit Tanjung sakti Cabang Pagar alam.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH, didampingi Kasubid Penmas Bidang humas Polda AKBP Yenni Diarty, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK SH mengatakan,modus operandi yang dilakukan pelaku AW (35) dan VM ( 34) dengan tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening Simpanan di BRI unit Tanjung sakti.

Baca Juga  HUT Kodam II/Sriwijaya Ke -77 Korem 044/Gapo Gelar Baksos Donor Darah dan Pemberian Bantuan Stunting

Selanjutnya, pelaku menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening atau transfer E – Channel tanpa sepengetahuan nasabah jelas Wadirkrimsus Jumat (24 /02/2024).

Diketahui,dua pelaku ini bertugas sebagai OB dan VM sebagai customer servis di bank BRI unit Tanjung sakti dan menurut keterangan AW dirinya mengetahui dan mempelajari uang nasabah dari VM.

Atas perbuatan kedua pelaku bank BRI mengalami kerugian sebesar RP.5.253.953.819 ( lima miliar dia ratus lima puluh tiga sembilan ratus lima puluh tiga delapan ratus sembilan belas rupiah).
Barang bukti yang di amankan berupa buku tabungan nasabah BRI, rekening koran nasabah BRI,32 kartu ATM,1 kartu kredit milik pelaku AW ,SOP BRI tentang pembukaan, setoran dan tarik tunai,laporan audit Tim adhoc atas 70 nasabah BRI.

Baca Juga  Ratu Dewa Apel Siaga Penanganan Masalah Banjir yang Ada di 18 Kecamatan

Sementara barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa ,satu unit rumah yang beralamat di Jalan Simpang Karet Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan pagar alam,
Satu unit ruko dua pintu di Desa Simpang Pumi Kecamatan Tanjung sakti,tanah dan kebun di Desa kerinjing Kecamatan Dempo Utara, tanah dan kebun di Desa Sukajadi Kecamatan Dempo Tengah, kandang ayam broiler di Desa Joko Dempo Tengah.

Kedua pelaku akan di kenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 200.000.000.000 ( dua ratus miliar rupiah) jelas Wadirkrimsus.

Sementara pihak Bank BRI mengatakan bahwa uang nasabah akan di jamin oleh pihak Bank BRI. (ym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)