DPO Dua Bulan Kawanan Pembobol Kontrakan Daerah Martapura Diringkus

“Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan dua unit HP milik korban,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Kompol Tamimi juga membenarkan bahwa tersangka Abulah ditangkap di luar daerah Sumsel yakni Kabupaten Serang, Banten.
“Menurut pengakuan tersangka, dia beraksi bersama satu rekannya berinisial A, dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun,” tegas Kompol Tamimi.
Sementara, tersangka Abulah mengakui perbuatannya membobol kontrakan korban bersama tersangka A.
“Iya pak, kami berdua yang melakukannya. Sepeda motor korban sudah dijual oleh A, tapi saya tidak tahu dijualnya di mana,” kata Abulah diintrogasi polisi pungkasnya. (YN)

Baca Juga  KPU OKU Timur Selenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)