BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi

Jakarta,SinergiNKRI.Com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan, Dewan Pers tidak boleh lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan Dewan Pers, meski selama ini seolah-olah menjadi lembaga pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat pers Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

Baca Juga  Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor Balik pihak yang menudingnya menyebarkan hoaks

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tegasnya, Senin 31 Mei 2021.

Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan,” ujarnya saat menyampaikan arahan jelang pelatihan asesor kompetensi wartawan.

Pelatihan dalam rangkaian uji kompetensi asesor kompetensi ini digelar di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat.

Mantan Komisioner BNSP, Agus kini menjadi master asesor BNSP pada kesempatan ini menyatakan senada. Sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Baca Juga  Paguyuban Relawan Ambulan Kabupaten Bekasi Dalam rangka mudik lebaran 2022 Telah Menjalankan Tugas Di Pos Pam

Menurut dia, negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.

“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)