Jakarta,SinergiNKRI.Com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan, Dewan Pers tidak boleh lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan Dewan Pers, meski selama ini seolah-olah menjadi lembaga pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan bagi pegiat pers Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.
“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tegasnya, Senin 31 Mei 2021.
Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.