Sumsel  

Berdasarkan Audit BPK RI 2021 Rubuhnya Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) K MAKI Masukkan ke Ranah Hukum Kejati

Palembang, sinerginkri.com – Pasca kejadian rubuhnya jembatan poros Mukti Jaya ( Air Sugihan ) yang pekerjaannya dilakukan 2 tahap bernilai Rp. 13 Miliar dan tahap kedua Rp 2 miliar telah menarik perhatian lembaga audit negara atau BPK RI untuk mengusut dari pengerjaan jembatan tersebut yang menggunakan anggaran APBD kabupaten Ogan Komering ilir tahun 2021.

Dinas PUPR Kabupaten OKI TA 2021 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (Audited) sebesar Rp306.201.649.973,00 dengan realisasi sebesar Rp292.983.552.500,00 atau 95,68% dari anggaran. Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Kabupaten OKI diantaranya digunakan untuk pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan yaitu Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) dengan anggaran sebesar Rp13.365.000.000,00 dan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) (Lanjutan) dengan anggaran sebesar Rp2.000.000.000,00.

Baca Juga  Paripurna Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029

Di tahap pertama Pekerjaan pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) dilaksanakan oleh penyedia PT SSK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 630/036/KONTRAK/DPUPR/OKI/2021 tanggal 3 Juni 2021 sebesar Rp13.281.000.000,00, merupakan kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan sumber dana APBD Kabupaten OKI TA 2021. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 3 Juni s.d. 29 November 2021 sesuai dengan SPMK Nomor 630/036/SPMK/DPUPR/OKI/2021 tanggal 3 Juni 2021, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Pekerjaan pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) meliputi pekerjaan struktur bawah jembatan mulai dari tiang pancang, pier dan baja struktur. Kontrak pekerjaan diadendum satu kali dengan Nomor 036/VI-03/ADDENDUM/DPUPR/OKI/2021 tanggal 18 Juni 2021 mengenai tambah kurang volume pekerjaan dengan waktu pekerjaan dan nilai kontrak tetap. Pekerjaan pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor 630/036/BAP/REKONS.JLN/DPUPR/OKI/PERENCANAAN/2021 tanggal 4 November 2021. Pekerjaan telah dibayar sebesar 76% dengan pembayaran terakhir pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga  Herman Deru Akui Peran Kaum Perempuan Menunjang Suksesnya Program Pembangunan di Sumsel

Kemudian di tahap kedua Pekerjaan Pembangunan Jembatan Poros Mukti Jaya (Lanjutan) dilaksanakan oleh penyedia CV BK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 630/143/KONTRAK/DPUPR/OKI/2021 tanggal 5 November 2021 sebesar Rp1.993.000,000,00, merupakan kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan sumber dana APBD-P Kabupaten OKI TA 2021. Jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 9 November s.d. tanggal 28 Desember 2021 sesuai dengan SPMK Nomor 630/143/SPMK/DPUPR/2021 tanggal 9 November 2021, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera selatan pasca rubuhnya jembatan sebelumnya BPK dalam auditnya mengatakan bahwa Hasil pelaksanaan pekerjaan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) ambruk setelah diserah terimakan, Pekerjaan Jembatan Poros Mukti Jaya (Air Sugihan) yang telah diserah terimakan tanggal 4 November 2021 ambruk pada posisi Pier 1 (arah Jalur 27) pada tanggal 15 Desember 2021 ,” kata Boni Belitong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)