Bejat !!!! Pria Paruh Baya di OKU Selatan Cabuli Anak Usia 8 Tahun

Penangkapan pelaku, yang merupakan tetangga dekat korban, disaksikan oleh warga setempat yang terkejut dan marah. S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Suhendro menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses kasus ini secara tegas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan.

Baca Juga  Tim Gue Cikarang Bersama Kyai Nawawi Kunjungan Kerumah Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)