Aksi Damai SBPI di Bareskrim Polri, Tuntut Cabut Ijin PT.PJS

Artinya, lanjut Rahmat, patut diduga bahwa proses terbitnya perizinan SIP3MI milik PT PJS tanpa adanya syarat atau kepemilikan Tanda Bukti Lulus Seleksi Teknis PT PJS yang dikeluarkan oleh KKP atau dengan kata lain, kepengurusan izin tersebut dilakukan secara unprosedural. Dari sisi perundang-undangan di bidang pelayaran, PT PJS telah menempatkan awak kapal perikanan keluar negeri anggota SBPI tanpa melakukan penyijilan pada Buku Pelaut dan Pengesahan pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) di kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. Kami juga telah dikonfirmasi oleh KSOP Tegal melalui surat No. UM.002/2/13/KSOP.TGL-2025, pada tanggal 27 Februari 2025.

Dari peristiwa tersebut Pengurus SBPI kemudian melaporkan PT PJS kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) milik PT PJS dapat dicabut oleh Kemenhub.

Baca Juga  Kamaruddin Ditetapkann Tersangka, Dhoni Martien : Polisi Langkahi Dewan Kehormatan Advokad

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di perairan. Akan tetapi, pihak Ditkapel hanya memberikan Surat Peringatan I (SP.I) terhadap PT PJS sebagaimana SP.I No. AL.530/I/I/DK/2025, tertanggal 19 Maret 2025,” sebutnya.

Rahmat menambahkan, dari hal tersebut maka kami (pengurus SEPI,red) menggelar aksi damai untuk menuntut kepada pihak penegak hukum, yaitu :

1. Penegakan Hukum oleh Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipid PPA dan PPO terhadap para pengurus PT PJS (Korporasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan awak kapal perikanan migran Anggota SBPI tanpa SIP2MI, tanpa Kompetensi, tanpa Jaminan Sosial (BPJS Pekerja Migran Indonesia), tanpa Sertifikat Kesehatan Pelaut yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Instansi Kesehatan yang terdaftar di Ditkapel Kemenhub, dan tanpa melakukan Penyijilan pada Buku Pelaut dan tanpa Pengesahan Perjanjian Kerja laut (PKL) oleh Syahbandar.

Baca Juga  Perselingkuhan Terbongkar ke Publik , Aktivis Sumsel Bersatu Desak Mendagri Copot Apriyadi dari Jabatan Sekda Muba

2. KP2MI/BP2MI harus mencabut perizinan SIP3MI PT PJS yang telah menempatkan awak kapal perikanan migran anggota SBPI tanpa SIP2MI, tanpa Kompetensi, tanpa Jaminan Sosial, dan PT PJS tidak memiliki Bukti Lulus Seleksi Teknis dari KKP sehingga izin SIP3MI yang dimiliki oleh PT PJS tidak memenuhi syarat.

3. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus mencabut izin SIUPPAK PT PJS karena telah melanggar ketentuan Pasal 133 ayat (3) huruf a PM 59 Tahun 2021, karena telah menempatkan awak kapal tanpa Sijil dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Syahbandar, tanpa melakukan pemeriksaan Kesehatan pelaut (medical check up/MCU) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Instansi Kesehatan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan tanpa Jaminan Sosial.

Baca Juga  Resmi Berikut Nomor Urut Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Serentak Tahun 2024

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)