SBPI Laporkan PT PJS ke Bareskrim Polri

Jakarta, Sinerginkri.com| Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) laporankan  PT PJS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri cq. Direktorat Tipid PPA-PPO. Laporan tersebut dilakukan atas dasar adanya dugaan penempatan pelaut anggota SBPI yang diberangkatkan oleh PT PJS secara “unprosedural”, Jumat (13/06/2025).

Rahmat Ketua SBPI menyebutkan bahwa angota kami yang mana R (39) tahun di luar negeri untuk bekerja sebagai awak kapal di kapal penangkap ikan FV. GYY 339 yang dimiliki oleh FS Ltd., melalui PT PJS dengan kontrak kerja selama 1 tahun terhitung sejak tanggal, 9 Desember 2024.

“R mengirimkan foto dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dikirim oleh R via pesan WhatsApp ke SBPI. Setelah kami memeriksa dokumen PKL yang dikirimkan oleh R, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT PJS. Namun Dokumen PKL tersebut tidak diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) KemenRed atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat,” ujarnya.

Baca Juga  Rusak Alam Sukabumi, Aktivis: Usir PT GMB Dari Tanah Sukabumi

Untuk memastikan dugaan tersebut, sambung Rahmat, kami telah menyurati pihak UPT setempat, dalam hal ini pihak
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal (KSOP Tegal), yang kemudian didapatkan jawaban tertulis dari pihak KSOP Tegal bahwa memang benar awak kapal atas nama R tersebut,

“Dokumen PKL nya tidak diketahui atau disahkan dan Buku Pelautnya tidak disijil di KSOP Tegal,” ulasnya.

Lanjut Rahmat, dari jawaban dari KSOP Tegal serta bukti-bukti lainnya, kemudian kami melaporkan hal tersebut ke DJPL Kemenhub. Hasil pelaporan di DJPL Kemenhub, kemudian perizinan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) milik PT PJS “diganjar” Surat Peringatan Pertama (SP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)