Oknum Debt collector Diduga Melakukan Pengeroyokan 2 Orang Warga di Curug

Tangerang, Sinerginkri.com | Dua warga berinisial RM dan DS melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polsek Curug. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan nomor laporan: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula dari adanya keluhan masyarakat Curug terkait keberadaan sejumlah oknum Debt collector atau mata elang (matel) yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. Warga mengaku merasa resah dengan aktivitas para oknum yang sering berada di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti keluhan itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan keberatan warga agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul. Namun, situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen dengan salah seorang oknum matel.

Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan. Berdasarkan keterangan korban, RM dan DS diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang yang berada di lokasi kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!