Temuan BPK Bisa Berujung di KPK

Jakarta,Sinerginkri.comPengelola dan penanggung jawab keuangan, serta pejabat terkait lainnya yang namanya tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang selama ini cuek karena berpikir tak diketahui penegak hukum,  kedepan harus siap-siap berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas berbagai temuan yang tercantum di LHP-BPK tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2020) telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, disaksikan  Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK.

Baca Juga  Masyarakat Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin PT. Samboja Inti Perkasa (SIP)

Pada saat kesepakatan bersama ini berlaku hari ini, maka kesepakatan bersama BPK dengan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)