Temuan BPK Bisa Berujung di KPK

Jakarta,Sinerginkri.comPengelola dan penanggung jawab keuangan, serta pejabat terkait lainnya yang namanya tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang selama ini cuek karena berpikir tak diketahui penegak hukum,  kedepan harus siap-siap berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas berbagai temuan yang tercantum di LHP-BPK tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/1/2020) telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara, dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, disaksikan  Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para Wakil Ketua KPK.

Baca Juga  SASTRA LISAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER

Pada saat kesepakatan bersama ini berlaku hari ini, maka kesepakatan bersama BPK dengan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, sebagaimana dirilis disitus bpk.go.id, kesepakatan bersama ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana kepada KPK; tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara; pencegahan tindak pidana korupsi; pertukaran informasi; dan koordinasi.

“Kesepakatan tersebut juga membahas kewenangan BPK dan KPK, dimana BPK berwenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)