Percaya Pada Kejaksaan Negeri OKU , Puluhan Massa Pendemo Desak Segera Usut Dugaaan Penyimpangan,Kecurangan PPDB SMP Negeri 1 OKU

Baturaja,OKU Provinsi Suamtera Selatan

Puluhan Massa yang mengataskan dirinya Badan Investigasi Data Korupsi dan Gabungan Pers,Ormas,LSM beserta  Masyarakat Kabupaten Ogan Komering ulu menggelar Aksi Demo di halaman Kejaksaan Negeri OKU (27 juli 2023)

Dalam pernyataan sikapnya kordinator Aksi Erham Mandala  mengatakan” Berdasarkan Undang –undang 1945 yang merupakan Landasan tertinggi Konsitusional tertinggi di Indonesia yang dalam pasal-pasalnya mengatur Tentang Hak dan kewajiban pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kami,ormas dan gabungan unsur Masyarakat OKU, pada aksi hari  ini adalah sebagai bentuk pengabdian kami kepada nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum yang berlaku.

dengan tegas menyatakan sikap, Usut Tuntas  Dugaan Penyimpangan,kecurangan, praktik-praktik yang merugikan dan merusak integritas pendidikan dalam pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 dikabupaten Ogan Komering Ulu, Khususnya di SMP Negeri 1 OKU

Tujuan kami dalam aksi demo ini adalah,  Meminta KejaksaanNegeri  OKU segera melakukan tindakan investigasi dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas sesuai Tupoksinya sebagaimana sudah tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/03/2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Jaksa di Bidang Pendidikan

Baca Juga  IMIP Gelar Malam Penghargaan Hari Lingkungan Hidup 2025, Gaungkan Industri Hijau Berkelanjutan

Dan sekali lagi dengan Lantang kami Pertegas …..!

Bahwa kami Mendukung Penuh Visi Kejaksaan R.I :

“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”

Dengan Penjelasan :

  1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
  2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
  3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak public
Baca Juga  RS dan 32 Faskes Layani Vaksinasi Corona di Kabupaten OKI

Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Misi Kejaksaan R.I :

  1. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
  2. Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
  3. Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
  5. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Kami, warga masyarakat yang peduli akan integritas pendidikan dan keadilan dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan ini menyatakan sikap, meminta  kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan, kecurangan,Pemalsuan Dokumen yang terjadi dalam proses PPDB yang berlangsung di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Adalah sangat disayangkan bahwa proses PPDB, yang seharusnya menjadi wadah seleksi calon peserta didik berdasarkan kualifikasi dan kemampuan, terindikasi telah melibatkan praktik-praktik yang merugikan para calon peserta didik dan merusak integritas pendidikan.

Baca Juga  PEMKAB OKU SELATAN LAKSANAKAN ASISTENSI KEDUA PENYUSUNAN KAJIAN RISIKO BENCANA DAERAH

Mengingat Kejaksaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan.

Menjamin Kepatuhan Hukum karena Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memastikan semua proses PPDB dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PPDB, Kejaksaan harus menindaklanjuti untuk memastikan proses yang adil dan sesuai dengan aturan. Dan Mencegah Praktek Korupsi Dalam PPDB, potensi adanya praktik korupsi seperti pungutan liar atau nepotisme berdasarkan kewenangannya , Kejaksaan bertugas untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Memastikan Transparansi:

Kejaksaan perlu memastikan bahwa proses PPDB berjalan dengan transparan dan semua informasi terkait mekanisme seleksi, kriteria penilaian, dan alokasi tempat didik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Mengawasi Jalur Afirmasi dan Prestasi: Jalur afirmasi dan prestasi penting untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon peserta didik. Kejaksaan harus memastikan bahwa seleksi dalam jalur ini tidak diskriminatif dan berbasis pada kriteria yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)