Temuan BPK Bisa Berujung di KPK

Pada bagian kedua kesepatan bersama, disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan adanya kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK.

“Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan penghitungan kerugian negara dilakukan secara tertulis.

Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK. Selanjutnya, BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga  Kapolda Banten Sambut Silahturahmi Masyarakat Suku Baduy

Sedangkan mengenai keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli, guna didengar keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis, dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.

“BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakuan antara lain dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan,” kata Ketua BPK(Harno/Humas KPK))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)