Masyarakat Desak Pemerintah Kaji Ulang Izin PT. Samboja Inti Perkasa (SIP)

Melawi. Sinergi NKRI.com

Kembali beredar isu yang tak menyedapkan dilapangan terkait dugaan pabrik kelapa sawit dari PT Samboja inti perkasa (SIP)yang belum mengantongi izin pengelolaan limbah sawit serta belum memenuhi persyaratan IUPP menurut Pementan nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri pertanian nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan.

“Usaha perkebunan, yang mana wajib perusahaan untuk memenuhi sekurang-kurang 20 persen dari keseluruhan buah sawit dari kebun sendiri,(Fakta nya Dugaan SIP tidak memiliki kebun sendiri  seperti regulasi aturan yang berlaku)

Berdasarkan konfirmasi dan informasi yang didapat dari beberapa masyarakat desa pemuar kecamatan Belimbing kabupaten Melawi bahwa Pabrik kelapa Sawit (PKS) dari PT. Samboja Inti Perkasa (SIP) diduga kuat belum memiliki perizinan pengelolaan limbah PKS. Hal ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polda Kalbar  oleh Almarhum Mantan ketua DPRD kabupaten Melawi oleh Abang Tajudin Ketika masih menjabat. namun sampai sekarang tindak lanjut dari laporan ini sampai sekarang belum ada.

Baca Juga  Sebanyak 115 Calon Paskibraka OKU Timur Ikuti Seleksi Tingkat Kabupaten

Terbukti Pabrik Kelapa Sawit dari PT. Samboja Inti Perkasa (SIP)sekarang aktif masih menjalankan kegiatan operasional pabrik dengan mengolah tandan buah sawit ,meskipun Sudah di laporkan pada 06 April 2018 Kepada Polda Kalbar berdasar kan dari hasil Hak angket DPRD pada saat itu.

dikonfirmasi Salah satu tokoh masyarakat berinisial” R.M meminta seluruh kegiatan operasional pabrik Kelapa Sawit PT. SIP Supaya dihentikan dan  dirinya bersama masyarakat  juga meminta persoalan limbah PKS PT. SIP untuk di kaji ulang,karna persoalan PKS. PT. SIP jelas ada permasalahan hukumnya ujarnya.

Terpisah berdasarkan hasil konfirmasi dari Lembaga LI BAPAN Kepada mantan kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) kab. Melawi. Jaya sutardi mengatakan bahwa persoalan perizinan pengelolaan Limbah dari PKS PT. SIP adalah kelalaian pihak perusahaan PT. SIP,pihak perusahaan lah yang salah kenapa sejak awal pendirian dan pengajuan ijin UKL/UPL tahun 2016 ijin pengolahan limbah tidak di ajukan kalau kami ini adalah anak buah, apa pun perintah atasan kami tidak berani membantah, terangnya (2/4/2021)

Baca Juga  PAC PP IT.II Gelar Rapat Kordinasi Menjelang Hari - H Pelantikan MPC & DPC PP Kota Palembang

Di tempat terpisah Ketua tim Investigasi dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi  Penyelamat Aset Negara LI BAPAN Elisabet etarusni beserta Perwakilan DPD Kalbar lembaga  patriot Nusantara PATRON Iskandar Sappe SH. mengatakan bahwa Kami akan mendampingi persoalan limbah PKS PT. SIP sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,Karna persoalan limbah ini adalah persoalan dampaknya ke masyarakat, prihatin sebenarnya dengan situasi dan kondisi masyarakat dan  jarak Pabrik kelapa Sawit (PKS) PT. Samboja Inti Perkasa ini tidak jauh dari Pemukiman Penduduk serta kawasan Fasilitas  Pendidikan SMPN Pemuar ,Pungkasnya

Sampai berita ini terbit Humas dari PT. Samboja Inti Perkasa sudah di konfirmasi lewat Via WA namun masih terkesan tertutup.(Simpuang)

Baca Juga  Selamat Atas Dilantiknya Bapak H Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia Periode 2020-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)