Sidang Putusan Kasus Dua Oknum Debt Collektor di OKU Selatan Kembali di Tunda,  Menyita Banyak Perhatian Wartawan dan Masyarakat

Sebagaimana isi tuntutan yang dibacakan:

Satu menyatakan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 kedua KUHPidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan primair.

Dua membebaskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih oleh karena itu dari dakwaan primair.

Tiga menyatakan terdakwa Ganda Wijaya Saragih bin Arisman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan subsidair.

Empat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganda wijaya Saragih bin Arisman Saragih dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurang masa penangkapan dan penahanan selama terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Lima menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Tayota All New Rush warna putih dengan nopol BG 1179VA, satu lembar STNK, satu buah konci kontak. Dikembalikan kepada saksi Any Kurniawati binti Cik Mansyur (alm). (Petikan dari wibe site Pengadilan Negeri Baturaja).

Dalam hal ini sidang putusan majelis hakim selanjutnya akan di bacakan pada sidang jumat (24/6) di gedung Pengadilan Negeri Baturaja.

Penulis : Joko Fidral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!