Sumsel  

K MAKI Desak KPK Usut Tuntas Skandal Hibah Rp35 Miliar Tahun 2024 Pemkab Muara Enim ke Kejati Sumsel

Koordinator K MAKI Boni Belitong

Palembang, sinerginkri – Koordinator Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI), Boni Belitong, Kembali angkat bicara dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan mengusut tuntas sengkarut dana hibah uang senilai Rp 35 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil setelah mencuatnya sejumlah fakta baru yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius dan manipulasi anggaran keuangan daerah menyeberang tahun anggaran.

Menurut data yang dihimpun, dana hibah APBD Muara Enim tersebut telah ditransfer sejak 14 Oktober 2024 untuk Pembangunan Gedung Sport Center, Gedung Parkir, dan Mess Eselon III. Namun, audit BPK RI Tahun Anggaran 2024 menemukan fakta bahwa per 31 Desember 2024, realisasi fisik dan keuangan proyek tersebut masih berada di angka nol persen (0%).

Dugaan Kejanggalan semakin meruncing setelah ditemukan dokumen resmi pada portal LPSE Kejaksaan Agung RI dengan Kode Lelang 10025446000. Proyek konstruksi fisik Sport Center dan Gedung Parkir Kejati Sumsel tersebut ternyata dilelang kembali dan dibiayai penuh oleh APBN Kejaksaan Agung TA 2025 dengan nilai Pagu Rp 32.2 miliar.

“Jika proyek fisiknya sudah dibiayai oleh APBN pusat pada tahun 2025, maka dana APBD Rp35 Miliar yang dikucurkan Pemkab Muara Enim sejak 2024 itu dikemanakan? Berdasarkan aturan hukum tata kelola keuangan daerah, uang tersebut wajib disetor balik 100 persen ke Kas Daerah,” tegas Boni Belitong dalam keterangan. Kamis (10/9/2026)

K MAKI juga menyoroti dugaan kejanggalan lain di mana klaim mengenai adanya ‘Adendum Perpanjangan NPHD’ sama sekali tidak tercantum dan tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK RI atas LKPD Muara Enim TA 2025. Ketiadaan pencatatan ini memicu dugaan adanya manipulasi dokumen yang dibuat mundur (backdated) demi menghindari jerat hukum.

Secara yuridis, K MAKI menilai indikasi atau dugaan pembiaran dana daerah yang mengendap tanpa kejelasan fisik bangunan dan adanya dugaan dualisme sumber anggaran ini telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat pengalihan proyek ke APBN, kerugian keuangan daerah Muara Enim berpotensi mengalami Kerugian Total (Total Loss) sebesar Rp35 Miliar.

Lebih lanjut, K MAKI mempertanyakan aspek urgensi dan kemanfaatan publik dari pemberian hibah fantastis tersebut. Pembangunan fasilitas olahraga eksklusif internal bagi instansi vertikal yang berlokasi jauh di ibu kota provinsi (Palembang) dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Muara Enim yang wilayahnya masih minim infrastruktur dasar.

“Ada indikasi benturan kepentingan (conflict of interest), Kami meminta KPK segera melacak aliran rekening koran dari Dinas Kesbangpol Muara Enim ke rekening penerima hibah untuk memastikan uang tersebut tidak disalahgunakan atau dijadikan alat gratifikasi terselubung,” pungkas Boni.

K MAKI menyatakan akan mengawal ketat laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh elemen gerakan sipil ke KPK RI guna memastikan pengusutan aktor intelektual di balik kebijakan hibah bermasalah ini berjalan transparan tanpa intervensi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)