Sinerginkri.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Rabu (22/06/22)
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 wib korban (RA) menghubungi sdr. terlapor (DL) untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja , kemudian (DL) menawarkan (RA) untuk menginap di tempat kerja (DL) yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei jang . Kecamatan Bukit Bestari.