Batam  

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K

“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya”, ungkapnya.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)