Sat Narkoba Polres OKU Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Polres OKU SelatanSinerginkri.com  – Sat Narkoba Polres OKU Selatan meringkus RK (27) dan TH (26) terduga pengedar narkoba jenis sabu di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Diman keduanya diringkus setelah kedapatan menyimpan diduga narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,SIK., MH, Kapolres OKU Selatan, pada saat press release yang didampingi Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ihsan Hasrul., SH.,MH dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri., SH, dalam keterangan persnya di Mapolres setempat mengatakan keduanya merupakan tersangka pengedar sabu dikarenakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya relatif banyak.

Baca Juga  Tiga Orang Pelaku Kasus Mutilasi Masih Dalam Pemeriksaan Penyidik

“Kalau dilihat dari hasil tangkapan, dua tersangka ini kuat diduga sebagai pengedar,” jelas Kapolres, Kamis (1/12/2022).

Lanjut Kapolres, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“ dari informasi tersebut anggota satuan Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang valid dan melakukan penangkapan keduanya”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)