Sat Narkoba Polres OKU Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap RK dan mengamankan barang bukti 36 paket plastik klip bening yang di duga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram, selanjutnya menangkap TH.

“Penangkapan tersangka RK dilakukan di kediamannya di desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are hasil dari pengembangan adanya satu tersangka lagi yang diamankan yaitu inisial TH yang satu desa dengan RK”,terang Kapolres

“Dari tersangka TH didapatkan 10 paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,61 gram dan satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,43 gram”,kata Kapolres

Baca Juga  Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pematang Danau Kecamatan Sindang Danau

Kapolres juga mengatakan, pada saat penangkapan, kedua tersangka tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah menyimpan semua barang bukti tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram ( Narkoba ) tersebut di kecamatan Sungai Are. Saat ini Polisi masih memburu orang yang mendistribusikan Narkoba kepada kedua tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres OKU Selatan, untuk pasal kedua tersangka, dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)