Palembang, sinerginkri.com – Majelis hakim ungkap fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2021 karena penyidik tidak mengungkap proses pemberian hibah KONI tahun 2021.
Fakta baru peran sentral mantan Gubernur Sumsel dalam pemberian hibah KONI Sumsel tahun 2021 terungkap dalam keterangan saksi HZ.
Majelis hakim menanyakan soal dana hibah sebesar Rp. 25 miliar, HZ mengatakan pencairannya tanpa proses pembahasan APBD.
Atas kejujuran HZ mengungkap peran Gubernur Sumsel ini dalam kesaksiannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor meminta jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Gubernur Sumsel HD sebagai saksi tambahan.
Permintaan Majelis Hakim ini untuk melengkapi dakwaan yang tidak mengungkap proses pencairan dana hibah KONI tahun 2021 dimana mantan Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran
HZ dalam persidangan menjelaskan pada awal mengajukan proposal dana hibah ke Dispora Sumsel.
“Proposal ini disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran
di KONI Sumsel”, kata HZ dalam persidangan. Selasa (6/2/2024) lalu