Rp. 25 Miliar Hibah KONI Sumsel di Luar APBD, K-MAKI : Mirip Kasus Masjid Sriwijaya

Foto Istimewah

Majelis menjelas Dispora sudah dihadirkan sebagai saksi dan keterangan itu belum mengungkap secara utuh proses hibah KONI.

Karena penyidik belum mengungkap peran mantan Gubernur Sumsel maka Majelis meminta HD mantan Gubernur dalam kesaksian tambahan.

“Karena itu kami meminta keterangan mantan Gubernur Sumsel yang telah menyetujui anggaran sebesar Rp. 25 miliar diluar APBD tersebut,” tegas hakim.

Sebelum menutup persidangan kembali Majeliis meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang pernah diperiksa untuk dikonfrontir keterangannya, termasuk Amiri Bendahara Umum KONI Sumsel dan Syahrial Oesman terkait dana deposito KONI Sumsel sebesar Rp. 1 miliar.

Menanggapi permintaan Majelis Hakim kepada Penuntut Umum, Koordinator K MAKI Bony Balitong angkat bicara, “Dakwaan JPU terkesan tidak utuh dan sumir karena tidak menjelaskan secara utuh kejadian perkara”.

Baca Juga  Yulian Gunhar Resmi Nahkodai Ketua KONI Provinsi Sumsel 2023- 2027

“Proses pencairan hibah tanpa pembahasan APBD berpotensi tindak pidana korupsi karena tanpa usulan dan tanpa pembahasan”, jelas Koordinator K MAKI itu. Jum’at (9/2/2024)

“Apa yang terungkap dalam fakta persidangan ini mirip dengan perkara masjid Sriwijaya dimana Gubernur melakukan pelanggaran wewenang sehingga negara di rugikan total lost atau potensi kerugian negara terbukti Rp. 25 milyar karena pencairan tanpa prosedur”, papar Bony Balitong.

“Terungkap dalam fakta sidang penyidik tidak mengungkap proses pencairan hibah KONI 2021 sangat mempermalukan Korps Adhyaksa”, kata Bony Balitong.

“Kejati Sumsel sebaiknya menyerahkan dugaan kelalaian penyidik ke Jamwas Kejagung untuk di beri pembinaan dan belajar kembali”, tutup Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)