Batam  

Polsek Bengkong Ungkap Predator Pencabulan Anak di Panti Asuhan Al Aqsho Bengkong Sadai

Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku. Berdasarkan keterangannya pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat Video sexy di account Facebook milik pelaku. Sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih selama 15 tahun di besarkan di panti asuhan tersebut, dan di beri kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah.

Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun, kemudian untuk korban yang berumur 11 – 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos. menghilbau agar Kita dan juga masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua, jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya.

Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus mengatakan kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya kepanti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa.

Baca Juga  Rumah Mewah Milik Oknum GAKKUM Sorong Diduga Hasil Menutup Mata

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). Jeffry-batam

Pewarta : */Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)